Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Mahfud MD Bantah Ada Isu Politik di Penahanan Johhny G Plate

Redaksi
Mahfud MD. | ist
Mahfud MD. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka sudah sesuai hukum.

Diketahui bahwa Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan berulang kali.

Kejagung menilai Plate terlibat korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” ujar Mahfud dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd pada Rabu, 17/5/2023.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mahfud MD (@mohmahfudmd)

Dalam unggahan tersebut, Mahfud juga menyadari bahwa penetapan tersangka menjelang tahun politik sehingga ada tudingan politisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan menetapkan seorang tersangka jika tidak memiliki dua bukti yang cukup.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ucap Mahfud.

Mahfud justru menyebut jika ada dua alat bukti yang cukup kuat namun penetapan tersangka dan penahanan masih ditunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka hal tersebut bertentangan dengan hukum.

Mahfud pun meminta seluruh pihak untuk percaya dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga berjanji akan mengawal kasus ini.

Sebelumnya, Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka.

Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.

Sebab, ia menjabat sebagai Menkominfo.

Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Penyidik juga turut menggeledah mobil Plate yang terparkir di halaman Kejagung.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita handphone hingga sebuah amplop putih.