FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono diduga menyamarkan kepemilikan aset dan hartanya yang berada di Batam atas nama seseorang bernama Ronny Faslah.
Ronny Faslah adalah seorang direksi di PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwarder yang disebut-sebut sebagai keponakan Andhi Pramono.
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri harta kekayaan janggal Andhi Pramono sebagai bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan gratifikasi yang tengah disidik Lembaga anti rasuah tersebut.
“Beberapa asetnya (Andhi Pramono) atas nama Roni,” ungkap sumber Forum Keadilan.
Sumber tersebut menyebut salah satunya adalah sebuah rumah yang terletak di Perumahan Grand Summit, Batam, Kepulauan Riau.
Rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Batam tersebut menurut sumber, angsuran bulanannya bahkan dibayarkan oleh seorang pengusaha.
“Ada pengusaha yang bayar angsuran bulanannya,” tukas sumber.
Andhi Pramono diduga juga memiliki aset-aset lainnya di Batam semasa yang bersangkutan bertugas sebagai kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Diantaranya restaurant dan sebuah resort bernama Kepri Coral Villa. Sumber Forum Keadilan menyebut, Kepri Coral Villa merupakan resort milik Andhi Pramono yang bekerjasama dengan seorang pengusaha bernama Aseng Batam.
Kepada Forum Keadilan, Andhi Pramono sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menyebut aset-aset tersebut merupakan milik orang tuanya.
“Itu punya orang tua saya,” kata Andhi Pramono ketika itu.
KPK sendiri dalam waktu dekat akan mengumumkan ke publik terkait materi penyidikan dan konstruksi hukum dalam perkara dugaan gratifikasi tersangka Andhi Pramono.
Kepastian itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada Forum Keadilan, Selasa (16/5/2023).
“Tidak akan terlalu lama. Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum,” Kata Ali.
Dijelaskan Ali, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait sejumlah saksi yang berkaitan dengan materi perkara. Disamping itu juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Hanya saja Ali enggan menyebutkan lebih jauh identitas para saksi dimaksud.
“Materi penyidikan akan disampaikan nanti pada waktunya. Kemudian, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan,” tutur Ali.
KPK telah meningkatkan status penyelidikan dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono ke tahap penyidikan, dana ditindaklanjuti dengan menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.* (Tim FORUM KEADILAN)