FORUM KEADILAN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk mengambil alih atau menarik kasus bos ajak staycation karyawati di Cikarang.
“Ditarik, sekarang baru berjalan. Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa, 16/5/2023.
Menurut Djuhandhani, keputusan penarikan tersebut diambil setelah melihat hasil dari proses gelar perkara jajarannya.
Namun, tak dijelaskan lebih mendalam demi kebutuhan proses penyelidikan.
Terkait hal ini, Djuhandhani menjelaskan, banyak kasus-kasus yang di wilayah ditarik ke Bareskrim Polri.
“Termasuk juga ada itu tentang temuan atau TPPO di Malaysia, yang kemarin sempat ditangani di Polda Jateng itu karena ada hal yang memang perlu ada pendalaman oleh Mabes Polri itu juga ditarik. Banyak perkara-perkara yang memang ditangani di wilayah yang ditarik. Tapi itu melalui proses gelar perkara,” ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, bos terlapor atas kasus viral mengajak karyawati staycation demi memperpanjang kontrak sempat menghubungi korban, AD setelah kasus ini masuk ke kepolisian. Dia menghubungi untuk minta maaf.
“Pelaku ya coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum memyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,” kata Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, Selasa, 10/5.*
Diberhentikan Pihak Kampus
HK, bos genit yang dilaporkan AD, tenyata tercatat sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB)yang berlokasi di bilangan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu.
UPB pun memanggil AD yang tersandung kasus pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial AD (24) yang ajak staycation.
Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra menjelaskan, awalnya pihak kampus tak menyadari bahwa HK tersandung kasus hukum dugaan staycation hingga netizen mengungkap sosok HK yang viral di media sosial.
Identitas HK diungkap oleh netizen pada Sabtu, 13/5/2023, lalu, yang menyebutkan selain menjadi manajer di PT Ikeda, HK ternyata juga berprofesi sebagai dosen di UPB.
“Kami sendiri baru tahu. Pada saat nama kampus Pelita Bangsa ini dikaitkan di media sosial pada hari Sabtu kemarin, baru siang tadi kami panggil yang bersangkutan ke kampus,” tutur Hamzah, Senin, 15/5.
Dia mengatakan. pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian.
Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.
“Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini,” ucap Hamzah.*