Babak Baru Dugaan Korupsi Impor Emas

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. | Dok Kejagung

FORUM KEADILAN – Gonjang-ganjing dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas yang sempat menyeruak di Rapat Kerja Komisi 3 DPR bersama Mahfud MD beberapa waktu lalu, memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Bacaan Lainnya

Dengan kata lain, melalui peningkatan status tersebut maka Kejaksaan sedang memburu para pelaku yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut dduga sebagai pelaku tindak pidana, sebagaimana disebutkan dan diatur dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana  mengatakan, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tukas Ketut.

Langkah ini menjadi bagian dari realisasi janji Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memastikan jajarannya mengungkap tuntas kasus penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyidik sendiri mengawali penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.

“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata Ketut.

PT UBS  atau PT Untung Bersama Sejahtera merupakan perseroan yang bergerak di bidang industri perhiasan emas sejak tahun 1981 di Surabaya.

Adapun PT IGS atau PT Indah Golden Signature adalah Perusahaan manufaktur emas yang pernah mendapatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI)  karena menjadi perusahaan pertama Indonesia yang mendaftarkan mereknya di Protokol Madrid (perjanjian internasional yang mengatur pendaftaran internasional untuk merek).

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” tutur Ketut.

Langkah penegakan hukum oleh Kejagung ini menjadi salah satu bukti adanya indikasi transaksi janggal sebesar Rp 349 Trilun di lingkungan Kementerian Keuangan yang viral di publik beberapa waktu lalu.

Mahfud MD sebagai Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bahkan telah membentu satuan tugas guna mengusut dan membongkar kasus tersebut.* (Rafael Sebayang)