FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) akan melakukan proses etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA.
“Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Jumat, 12/5/2023.
Miko menyebut, proses etik yang dilakukan Komisi Yudisial RI termasuk ke dalam pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan.
Kata Miko, pihaknya akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KY tidak akan grasak-grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan,” jelasnya.
Miko mengatakan, Komisi Yudisial masih menunggu penjelasan resmi dari KPK sebelum melakukan proses etik.
Sebab, kata Miko, Hasbi Hasan menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA, sehingga Komisi Yudisial bisa mengetahui peran serta Hasbi Hasan dalam kasus tersebut.
“Hasbi Hasan menjadi domain dari Komisi Yudisial,” sebutnya.
Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka
KPK secara resmi menaiki status Sekretaris MA Hasbi Hasan dari saksi menjadi tersangka.
“Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 10/5.
Ali belum memerinci konstruksi perkara dan peran yang dilakukan Hasbi Hasan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” katanya.
Selain Hasbi Hasan, satu orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Dadan Tri Yudianto.
Dadan Tri Yudianto diketahui sempat menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya Beton dan masa jabatannya sudah berakhir sejak 3 Mei 2023.
Hasbi Hasan Dilarang ke Luar Negeri
Hasbi Hasan dilarang ke luar negeri selama pemeriksaan berlangsung. Masa berlaku pencegahan tersebut dari 9 Mei 2023 sampai dengan 9 Nov 2023.
Diungkap Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, permintaan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.
“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan,” kata Nursaleh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 10/5.*
Laporan Merinda Faradianti