Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Menteri ATR/BPN Diminta Serius Tangani Praktek Mafia Tanah

Redaksi
Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Hadi Tjahjanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Hadi Tjahjanto | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Beberapa waktu lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART BPN) Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi praktek mafia tanah.

Namun, kenyataannya praktek mafia tanah masih terjadi, seperti kasus yang saat ini sedang bergulir dengan sidang perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan, dengan pihak penggugat JJ Amstrong Sembiring, dengan staf advokat Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

Kasus ini berawal dari sengketa warisan keluarga antara kakak Soerjani Sutanto dan adik Haryanti Sutanto.

Kuasa Hukum Haryanti Sutanto JJ Amstrong Sembiring menjelaskan, kronologi sengketa warisan keluarga ini. Dimulai dengan adanya 4 buah akta yang dibuat notaris nomor 6,7,8,9 pada 8 April 2011. Dengan keterangan sebagai berikut:

Akta nomor 6 pernyataan dan kesepakatan bersama, akta nomor 7.8.9 persetujuan dan kuasa.

Lebih lanjut, JJ Amstong menjelaskan, dalam 4 akta pada halaman 12,2,2,2 itu disebutkan Memindahkan, Mengoperkan, dan atau Menghibahkan kepada siapa pun atau pihak lain.

Oleh karena itu, 4 akta tersebut di dalamnya ada kata menghibahkan, Soerjani Sutanto melalui kuasa hukum Taripar Simanjuntak berkoordinasi dengan Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo untuk akta hibah tertanggal 9 Mei 2011 tersebut dijadikan Alas Hak.

“Kemudian PPAT tersebut mendaftarkan akta Hibah sebagai Alas Hak untuk ditingkatkan SHGB no 1058 atas nama alm Soeprapti menjadi SHM 1152 atas nama Soejani Sutanto di kantor Pertanahan Jaksel (Jakarta Selatan), singkatnya, Surat Keterangan Tanah yang didaftarkan PPAT tersebut disetujui oleh kantor Pertanahan Jaksel,” kata JJ Amstrong Sembiring di Jakarta, Kamis, 11/5/2023.

JJ Amstrong menuturkan, dalam prosedural jika itu disetujui, tentunya Surat Keterangan Tanah tersebut didisposisi ke Kanwil BPN DKI.

Demikian juga, setelah itu SKT disetujui, Kanwil BPN DKI mendisposisi ke Kantor Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, Kantor Kementerian ATR/BPN sudah verifikasi, sudah terpenuhi segala syarat hukum kemudian dikembalikan kantor Pertanahan Jaksel. Dari situ, terbitlah SHM 1152 atas nama Soerjani Sutanto.

Kemudian, JJ Amstorng mempertanyakan keabsahan Hukum dari terbitnya SHM 1152. Padahal dasar hukumnya, dalam Pasal 39 ayat 1 Huruf (D) PPAT tidak boleh membuat akta jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang pada hakekatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.

Kemudian, dalam Pasal 39 ayat 1 Huruf (G) PPAT tidak boleh membuat akta jika tidak terpenuhi syarat lain atau melanggar larangan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Berdasarkan kronologi dan dasar hukum tersebut sertifikat nomor 1152 tentunya itu sertifikat bodong alias cacat hukum, karena sebenarnya PPAT itu tidak boleh membuat akta hibah yang berdasarkan akta kuasa mutlak,” ujar JJ Amstrong.

Tak hanya itu, JJ Amstrong juga pernah menemui Kepala Perdata Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Ignatius Ardi Susanto untuk mempertanyakan terkait dengan keabsahan hukum dari terbitnya SHM No 1152.

Untuk diketahui, dalam sidang perkara ini dipimpin oleh hakim ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan hakim anggota Muhammad Remdes dan Bawono Efendi serta panitera pengganti Yunita.

Pernyataan Menteri Hadi yang Tidak Terbukti 

Seperti disebutkan sebelumnya, perkara ini menjadi bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Hadi Tjahjanto.

Beberapa waktu lalu, Hadi menegaskan akan memberantas mafia tanah di wilayah Indonesia. Dia menyatakan tidak akan segan-segan menindak para mafia tanah.

“Itu (berantas mafia tanah) adalah satu tujuan yang terus kita akan tindak lanjuti,” katanya setelah pembagian sertifikat tanah di Gedung Indoor, Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, tahun lalu.

Hadi mengatakan tidak akan segan-segan menindak tegas mafia tanah.

“Kalau memang terbukti dengan data-data yuridis, dengan data-data otentik di lapangan sebagai mafia tanah,” ujar Hadi.

Pernyataan itu tidak terbukti konkret karena fakta di lapangan masih masif terjadi.

JJ Amstrong menyebutkan, Menteri Hadi seharusnya menindak dari lingkungan Kementerian ATR BPN.

“Menteri jangan beretorika, konsentrasi full power masalah mafia tanah, tapi di lingkungan kementerian ATR BPN-nya saja tidak beres,” pungkas Amstrong.*