FORUM KEADILAN – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (76) divonis bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis terkemuka bernama E Jean Carroll (79) tahun 1996 silam.
Dalam persidangan pada Selasa, 9/5/2023 waktu setempat, dewan juri pengadilan federal Manhattan melakukan pertimbangan selama kurang dari tiga jam, untuk kemudian menyatakan Trump bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.
Selain pelecehan seksual, Trump juga dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik terhadap Carroll.
Dewan juri pengadilan memerintahkan Trump membayar ganti rugi dan kompensasi hukuman sebesar US$5 juta atau Rp73,6 miliar kepada Carroll.
Dalam kasus ini, Carroll menggugat Trump atas tuduhan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.
Carroll mengaku Trump telah memperkosa dirinya di dalam ruang ganti pakaian di department store mewah Bergdorf Goodman tahun 1995 atau 1996 silam.
Carroll juga menuding Trump telah mencoreng reputasinya dengan menulis unggahan di Truth Social pada Oktober 2022 yang berisi bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut ‘seluruhnya merupakan pekerjaan penipu’ dan ‘sebuah kebohongan’.
Trump tidak hadir dalam persidangan gugatan Carroll yang dimulai sejak 25 April 2023 untuk memberikan kesaksiaan.
Trump juga tidak menghadapi konsekuensi pidana dalam kasus tersebut karena merupakan kasus perdata. Dengan demikian, tidak ada ancaman penjara untuk Trump.
Tanggapan Trump
Menanggapi keputusan pengadilan, Trump menyatakan akan mengajukan banding. Dia menyebut, putusan dewan juri pengadilan federal Manhattan itu sebagai aib.
“Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ini adalah aib,” kata Trump dalam sebuah video yang diunggah ke platform media sosial Truth Social, dilansir dari Reuters, Rabu, 10/5.
Trump juga kembali menegaskan dirinya tak mengenal Carroll. Dia juga menyebut keputusan pengadilan sangat tidak adil.
Selama proses banding berlangsung, Trump tidak diwajibkan membayar ganti rugi Rp73,6 miliar kepada Carroll.*