Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI Sebut Butuh Masukan Para Ahli

Redaksi
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI | Ist
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.

Hal ini terjadi usai DPR RI menerima Surat Presiden (Supres) tentang RUU Perampasan Aset pada Kamis, 4/5/2023.

“Kami siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Supres dan kami akan bahas semuanya dengan teliti,” ungkap Wihadi pada Rabu, 10/5/2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika DPR akan mempelajari draf RUU tersebut dengan seksama beserta dengan naskah akademiknya.

Fraksi-fraksi di parlemen juga akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.

“Kami melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan juga dari berbagai pihak karena ini menyangkut daripada sesuatu hal yang baru,” ungkapnya.

Selain itu, Wihadi menyebut pihaknya tengah menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat presiden (supres) tentang Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset telah dikirim ke DPR.

DPR menerima supres tersebut pada Kamis, 4/5/2023 lalu.

Indra menyampaikan bahwa DPR kini masih dalam kegiatan reses sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan 16 Mei 2023 mendatang.

Menurutnya, supres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

“Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus (badan musyawarah) untuk penugasan kepada AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” katanya pada Senin, 8/5/2023.*