Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Miliki Hak Imunitas, KPK: Alasan Hindari Pidana

Redaksi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat suara soal hak imunitas advokat
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat suara soal hak imunitas advokat | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice pengacara Stefanus Roy Rening sempat menyatakan bahwa seorang advokat memiliki hak imunitas.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hal tersebut hanya alasan untuk menghindar dari pidana.

“Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” ungkap Ali pada Selasa, 9/5/2023.

Ali menyebut berdasarkan putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018 menegaskan dan mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya,” jelas Ali.

Menurut Ali, dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama. Sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat.

“Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK melakukan proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 3/5 lalu.*

 

Laporan Merinda Faradianti