Kamis, 10 Juli 2025
Menu

OC Kaligis Kembali Ditolak KPK, Kali Ini Saat Dampingi Pengacara Lukas Enembe

Redaksi
Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali ditolak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendampingan kepada tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Stepanus Roy Rening | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali ditolak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendampingan kepada tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Stepanus Roy Rening | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis, kembali ditolak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan pendampingan kepada tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Stepanus Roy Rening.

“Kenapa saya tidak bisa masuk, saya sudah meminta pak Roy untuk menjelaskan apa benar saya dipanggil untuk mendampingi. Jawabnya iya,” katanya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9/5/2023.

OC Kaligis melanjutkan, dirinya tetap tidak diperbolehkan masuk ke ruang penyidikan padahal telah diminta untuk mendampingi Stepanus Roy Rening.

“Kapan saya bisa mendampingi, saya diperintahkan katakan lah tersangka yang sesuai Undang-Undang,” sambungnya.

OC Kaligis pun mengaku heran, dan mengklaim sebelumnya tak pernah mengalami hal seperti ini saat mendampingi klien di KPK.

“Di mana-mana itu adalah daripada tersangka dan cukup banyak pengacara yang mendampingi. Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang,” jelasnya.

Sebelumnya, OC Kaligis ‘menyentil’ KPK lantaran dirinya tidak diperbolehkan mendampingi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

OC Kaligis juga mempertanyakan hak KPK menentukan kuasa hukum tersangka.

“Saya juga nggak tahu, katanya harus ada izin dari tim penyidik,” katanya saat ditemui di KPK, Kamis, 4/5.

OC Kaligis mengaku sudah tiba di KPK sebelum Lukas Enembe diperiksa, namun ditolak tim penyidik untuk mendampingi saat proses pemeriksaan.

Tanggapan KPK

KPK kemudian menanggapi ‘sentilan’ OC Kaligis soal tidak boleh mendampingi Lukas Enembe saat diperiksa KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, OC Kaligis tidak mengikuti data ulang keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Berdasarkan database Peradi, saat ini Prof OC Kaligis tercatat sebagai advokat, namun tidak mengikuti data ulang keanggotaan,” katanya, Jumat, 5/5.

Ali menyebut, data tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pimpinan Nasional Peradi kepada KPK.

“Beliau (OC Kaligis) tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokatnya sudah tidak berlaku,” sambung Ali.

Laporan Merinda Faradianti