FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis rekonstruksi kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (SRR).
“Saudara SRR ini diduga menghalangi dan membangun opini publik di tempat ibadah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa, 9/5/2023.
Nurul melanjutkan, Stefanus juga meminta atau mengajak saksi untuk tidak kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.
“Saudara SRR ini mempengaruhi saksi, kami mengumpulkan alat bukti yang cukup bahwa SRR ini merintangi penyidikan,” lanjut Nurul.
Nurul menerangkan, SRR membangun narasi atau skenario yang tidak benar kepada para saksi. Sehingga, pandangan terhadap tersangka (Lukas Enembe) menjadi berbeda.
“Kalau untuk minta pengobatan ke luar negeri itu, penyidik KPK masih terus mendalaminya. Tapi yang pasti, SRR membangun opini dengan menggunakan simbol-simbol agama atau di tempat rumah ibadah,” jelasnya.
Stefanus Roy Rening menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di KPK.
Sehingga, KPK melakukan proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka.
Terkait dengan status tersangka dari Stefanus, KPK memutuskan untuk menahannya selama 20 hari di rutan KPK.
Stefanus mulai ditahan sejak tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2023.*
Laporan Merinda Faradianti