Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe: Ancaman Profesi

Redaksi
Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan, Selasa, 9/5/2023 | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan, Selasa, 9/5/2023 | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah ancaman profesi advokat.

“Seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata saat sedang melakukan pembelaan. Pengacara diberikan proteksi oleh Undang-Undang, ini sebuah ancaman,” katanya, Selasa 9/5/2023.

Stepanus mengklaim, dari awal kasus Lukas Enembe, dia tidak pernah melakukan pencegahan ataupun merintangi penyidikan.

“Saya memfasilitasi beberapa pihak seperti bapak Firli (Bahuri) untuk bertemu dengan Lukas. Kemudian, teman-teman wartawan hingga dokter untuk melihat langsung keadaan bapak Lukas,” sambungnya.

Menurut Stepanus, dirinya banyak membantu berbagai pihak untuk proses penyidikan.

Secara tegas, Stepanus menyebut profesinya tidak boleh dinilai berusaha untuk menghalangi upaya penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat Indonesia.

“Dalam Undang-Undang mengatakan setiap orang yang mencegah, merintangi penyidikan lets specialist KPK harus tahu setiap orang harus dimaknai kecuali advokat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,” jelasnya.

Stepanus berharap, penyidik KPK mengerti Undang-Undang, dia pun mengaku akan kooperatif mencoba menjelaskan dalam proses penyidikan.

“Ini menyangkut profesi bukan menyangkut Stepanus Roy Rening. Papua adalah bagian dari Indonesia, saya tidak mau nanti ada rakyat yang di-dzalimi dan saya tidak mau pak Lukas dipinggirkan,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Stepanus dijadikan tersangka karena dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 3/5.

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak

Menilai ada yang salah dari penetapan tersangka terhadapnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29/3. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian pada hari ini, Rabu, 3/5, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Lukas Enembe tetap sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 3/5.

Menurut hakim, penetapan tersangka Lukas Lambe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

Laporan Merinda Faradianti