Fakta-fakta Pengendara Arogan Bernopol Dinas Polisi, Pakai Pelat Palsu dan Jadi Tersangka

David Yulianto (32), pengendara arogan bernopol dinas polisi yang aniaya sopir taksi online di tol
David Yulianto (32), pengendara arogan bernopol dinas polisi yang aniaya sopir taksi online di tol | ist

FORUM KEADILAN – Viral pengendara arogan bernopol dinas polisi bikin heboh di ruas jalan tol lantaran tidak terima disalip pengendara lain. Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4/5/2023 malam di ruas Jalan Tol Tomang, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam video yang viral di media sosial, pelaku berjenis kelamin laki-laki itu tampak menghampiri seorang sopir taksi online.

“Apa a****g?! Udah motong gua nggak ada sorry-sorrynya lo,” kata pengendara arogan.

Saat sopir online hendak menjawab, pengendara arogan dengan tangannya langsung memukul kencang wajah sopir taksi online.

“Gua catet pelat lu, gua cari,” kata pengandara arogan lagi sambil kembali memukul sopir taksi online beberapa kali.

Pengendara arogan itu juga terlihat menenteng pistol, yang belakangan diketahui merupakan airsoft gun.

Sempat beberapa kali pengendara arogan itu meninggalkan sopir taksi online, tapi tetap kembali datang untuk memukul.

Sopir taksi online bernama Hendra (42) kemudian melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Pelaku Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku bernama David Yulianto (32). David ditangkap di apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat, 5/5 sore.

“Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya. Krimum, Krimsus dan Polres Jakarta Barat,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 5/5.

David juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki, pekerjaan pelajar atau mahasiswa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5/5.

Pengendara Arogan Bukan Polisi

Polisi mengungkap bahwa David Yulianto bukan anggota polisi. David merupakan karyawan swasta yang beralamat di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.

“Kami infokan status tersangka adalah karyawan dan kemudian kedua orang tuanya wiraswasta di Depok, baik ayah maupun ibu,” ujar Kombes Trunoyudo.

Polisi mengungkap, pelat dinas polisi di mobil Mazda David adalah palsu. Dia memalsukan pelat dinas polisi demi menghindari ganjil genap.

Lebih lanjut, polisi menyebut motif David melakukan aksi arogannya itu karena kesal usai serempetan di jalan.

“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut,” kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5/5.

Terancam 20 Tahun Penjara

Akibat aksinya itu, David dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 5/5.

“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya.*

Pos terkait