Selasa, 05 Agustus 2025
Menu

PPATK Kantongi Identitas Pengirim Uang Ratusan Juta ke Penembak Kantor MUI

Redaksi
Penembakan terjadi di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa, 2/5/2023. |
Penembakan terjadi di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa, 2/5/2023. | Tangkapan layar
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim sudah mengantongi identitas pengirim uang ratusan juta ke rekening pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.

“Sudah dan terus didalami,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Forum Keadilan, saat menjawab apakah sudah diketahui sumber uang pelaku penembakan kantor MUI pusat berasal dari mana, Kamis, 4/5/2023.

Saat ini, kata Ivan, pihaknya masih terus melakukan analisis dan mengumpulkan data terkait mutasi keuangan pelaku penembakan tersebut.

“Masih dalam proses analisis saat ini,” katanya.

Sebelumnya, Humas PPATK M Natsir Kongah mengungkap, terdapat mutasi Rp800 juta di rekening pelaku penembakan kantor MUI pusat. Mutasi tersebut sudah ada dari tahun 2021.

“Sejak tahun 2021 ada Rp800 juta mutasi di rekening yang bersangkutan,” saat dikonfirmasi Forum Keadilan, Kamis, 4/5.

Menurut M Natsir Kongah, angka tersebut dinilai janggal dengan latar belakang pelaku yang hanya seorang petani.

Kendati demikian, M Natsir Kongah enggan mengungkap lebih lanjut terkait penemuan PPATK tersebut.

“Hasilnya lebih lanjutnya kami sampaikan kepada penyidik,” tandasnya.

Heboh, Penembakan di Kantor Pusat MUI

Terjadi aksi penembakan di kantor pusat MUI yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 2/5/2023.

Pelaku penembakan tewas usai sempat pingsan setelah melakukan penembakan.

Pelaku diketahui bernama Mustopa NR dan berasal dari Lampung. Pelaku mengaku mau menemui Ketua MUI KH Miftachul Akhyar.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, pelaku sudah beberapa kali datang ke kantor MUI sebelum peristiwa penembakan.

“Beberapa kali mau bertemu dengan ketua MUI,” kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Selasa, 2/5.

Pelaku juga diketahui pernah divonis tiga bulan penjara lantaran terlibat perusakan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tahun 2016.*