Bukan Lewat Koalisi, Begini Cara Partai Buruh Beri Dukungan di Pilpres 2024

FORUM KEADILAN – Bukan melalui koalisi, Partai Buruh ungkap cara beri dukungan untuk capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin menyebut partainya tentu akan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres yang akan ditetapkan oleh KPU.
Tetapi dukungan itu tidak dilakukan dalam model koalisi partai politik.
“Setidaknya ada dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh kepada salah satu pasangan calon nantinya tidak akan dilakukan melalui model koalisi,” ujar Said.
Pertama, alasan politik. Salah satu program prioritas Partai Buruh adalah mencabut undang-undang tentang cipta kerja.
Konsekuensinya, Partai Buruh akan mengambil posisi yang berseberangan dengan partai-partai politik yang mendukung Omnibus Law.
“Nah, oleh karena aturan Presidential Threshold (Pres-T) ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka kami menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati rakyat kecil tersebut,” ujarnya.
Kedua, alasan hukum. Dalam penyelenggaraan pilpres, pengertian koalisi merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu gabungan partai politik yang bekerja sama guna memenuhi aturan Pres-T sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.
Secara normatif koalisi sejatinya hanya berlaku bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu 2019.
“Nah, Partai Buruh jelas tidak termasuk sebagai partai politik yang dimaksud dalam norma UUD dan UU Pemilu tersebut karena Partai Buruh bukan peserta Pemilu 2019. Oleh sebab itu, secara yuridis tidak mungkin kami menjadi bagian dari gabungan parpol atau berkoalisi dengan parpol-parpol tersebut,” kata Said.
Dengan adanya aturan Pres-T, lanjutnya, sokongan partai politik terhadap pasangan capres-cawapres terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok parpol pengusung dan kelompok parpol pendukung.
Parpol pengusung merujuk pada partai politik atau gabungan partai politik yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon kepada KPU.
Kelompok parpol ini secara bersama-sama kelak akan menandatangani dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU.
Adapun parpol pendukung adalah partai politik yang menyatakan dukungan kepada satu pasangan calon, tetapi tidak ikut menandatangani dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres yang ditetapkan oleh KPU.
Mereka bisa berasal dari parpol peserta Pemilu 2019, bisa juga dari parpol non peserta Pemilu 2019.
“Nah, Partai Buruh ada di kelompok parpol pendukung. Yang kita dukung adalah pasangan capres-cawapres. Tidak ada urusannya dengan parpol yang mengusung atau mengusulkan pasangan yang kami dukung. Dengan kata lain, Partai Buruh hanya akan bekerja sama dengan capres-cawapres, bukan bekerja sama atau membangun koalisi dengan parpol lain, khususnya parpol pendukung Omnibus Law,” tegasnya.*
Laporan Novia Suhari