Stafsus Menkeu Minta DJP Periksa Identitas Crazy Rich yang Beli Rumah di Singapura

FORUM KEADILAN – Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memeriksa identitas crazy rich Indonesia yang membeli rumah mewah di Singapura.
Ia berpendapat DJP harus memastikan bahwa orang tersebut sudah melaksanakan kewajiban pajaknya.
Dalam kasus ini, lantaran asetnya berada di luar negeri, maka DJP bisa menggunakan skema Automatic Exchange of Information (AEol) yang merupakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara.
“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI utk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail,” ujarnya dalam cuitan Twitter @prastow, Senin (24/4).
Cc @DitjenPajakRI
Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI utk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dg baik. https://t.co/pIUEaLpCOk— Prastowo Yustinus (@prastow) April 24, 2023
Ia menekankan pemerintah hanya ingin memastikan pembeli tersebut sudah melaksanakan kewajiban pajak.
Selain itu, juga mendaftarkan aset yang dibeli dengan jujur dalam laporan SPT tahunan.
“Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, orang kaya asal Indonesia dikabarkan membeli tiga rumah mewah di Singapura dengan nilai mencapai SGD206,7 juta atau Rp2,3 triliun.
Pembelian ini diketahui lewat perusahaan yang bergerak di bidang real estate, Mingtiadi.
Namun, identitas pembeli tak disebutkan secara detail.
Mingtiadi menyebutkan hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding.
Tiga hunian mewah tersebut berada di kawasan Nassim Road.*