Mahfud MD Sebut Supres RUU Perampasan Aset Siap Dikirim ke DPR Usai Lebaran

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah final.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan menandatangani surat presiden (supres) RUU Perempasan Aset usai Lebaran 2023.
“Naskah perampasan aset sudah final, nanti mungkin segera setelah Lebaran akan ditandatangani presiden supresnya,” ungkapnya pada Selasa, 18/4/2023.
Rencananya, supres dikirim ke DPR sepekan setelah Lebaran.
“Karena naskah RUU-nya sudah selesai semua, substansinya sudah disisir, yang typo juga sudah disisir. Mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran, taruhlah di pekan pertama sudah dikirim supresnya,” ungkapnya.
Mahfud juga meminta semua pihak mengikuti proses pembahasan di DPR.
“Nanti liat kasusnya saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur,” ungkapnya.
RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Terhitung sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012 lalu.
Pemerintah rencananya akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draft aturan tersebut pada pekan ini.
Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draft naskah akademik dan RUU.
Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sebab, belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.
Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan.
Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.*