Selasa, 16 September 2025
Menu

Mahfud MD Kritik Langkah Gubernur Lampung Soal Kasus Tiktoker Bima Yudho

Redaksi
Tim utusan Menkopolhukam Mahfud MD datangi kediaman orang tua Tiktoker Bima di Lampung Timur. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal langkah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum kepada TikToker Bima Yudho Saputro karena mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

Tidak hanya itu, perkara tersebut juga menyeret orang tua dari sang TikToker.

“Jangan orang tuanya ditekan, ditakut-takuti, diminta nomor rekeningnya, diminta surat lahirnya, diminta ijazahnya, diminta tempat tinggalnya dan sebagainya,” ujar Mahfud pada Selasa, 18/4/2023.

Selain itu, Mahfud juga mengimbau untuk tidak mengintimidasi.

Bahkan ia juga menyebut ketika menyeret orang tua Bima dalam kasus ini, itu termasuk pelanggaran terhadap hak pribadi.

Mahfud juga memiliki pandangan jika kasus tersebut dapat diselesaikan melalui tiga proses hukum.

Pertama, diproses secara pidana.

Kedua, melalui Restorative Justice dengan cara mencari jalan keluar dan saling meminta maaf.

Ketiga, jika Bima tak terbukti melanggar hukum, pernyataan Bima dianggap sebagai aspirasi biasa.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menepis kabar bahwa dirinya memaki orang tua Bima.

“Harus ada bukti dong, nggak apa-apa serang saya. Tapi nanti Pak Sekda saja yang menjelaskannya. Saya takut sakit jantung saya kumat,” ungkapnya pada Senin, 17/4.

Kasus Bima dihentikan Polda Lampung

Setelah dinilai tak ada unsur pidana, penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori Wayka atas dugaan ujaran kebencian dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

“Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang,” kata Pandra kepada awak media, Selasa, 18/4/2023.

“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana,” Lanjut Pandra.

Pandra juga menyampaikan bahwa dihentikannya kasus ini bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun.

“Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana,” ujar Pandra.

Ihwal diksi Dajjal yang digunakan Bima dalam videonya, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.

“Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada pekara ini kami hentikan penyelidikannya,” tandasnya.*