KPAI Minta KY Periksa Hakim yang Jatuhkan Vonis pada AG

FORUM KEADILAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara.
Diketahui, hakim Sri Wahyuni yang memutuskan vonis tiga tahun enam bulan penjara untuk AG (15) atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyuni Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan,” ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 15/4/2023.
Dian menilai Sri Wahyuni secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.
Pelanggaran kode etik ini terlihat saat hakim menyebut aktivitas seksual AG dan Mario secara rinci.
Hal ini dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni arif dan bijaksana.
“Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak,” ungkap Dian.
Selain itu, KPAI juga meminta agar Komisi Kejaksaan agar memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus AG.
Alasannya karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak luput dari rekomendasi KPAI.
Dia meminta agar Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang menyebabkan kehidupan pribadi AG terpublikasi.*