Wakil Ketua KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Sesuai Ketentuan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut dirinya telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
Ia mengaku, Dewas KPK menanyakan soal surat pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
“Terkait surat keputusan dihadapkan kembali pak Endar ke Polri itu ditanyakan mengenai surat itu,” katanya, Jumat, 14/4/2023.
Menurutnya, pencopotan Endar telah sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa presiden bisa mengundurkan diri, bisa tidak menjadi presiden karena sakit, meninggal dunia dan ada beberapa hal lainnya, termasuk jika batas waktu jabatannya sudah selesai.
“Saya terus terang mengatakan sesuai dengan ketentuan. Kalau Endar kan sudah berakhir dan tidak diperpanjang dan dihadapkan kembali ke induk tempat beliau bekerja,” sambungnya.
Sebelumnya, lima pimpinan KPK menjalani pemeriksaan Dewas KPK pada Rabu 12/4 mengenai laporan dugaan pelanggaran pencopotan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.
Kelima pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.*
Laporan Merinda Faradianti