FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendengar informasi bahwa Brigjen Endar Priantoro akan menggunakan haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, Brigjen Endar dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Brigjen Endar juga diketahui akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal ini disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan pada Rabu, 12/4/2023.
“Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, ia sudah mengirim surat perpanjangan agar Brigjen Endar tetap bertugas di KPK.
Bahkan ia sampai saat ini memandang Brigjen Endar sebagai bagian dari KPK.
Sigit juga menegaskan ia tak akan ikut campur perihal masalah yang terjadi di KPK.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK telah disepakati oleh 5 pimpinan dalam rapat pimpinan (rapim).
“5 pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan yang dimaksud, sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” kata Ali, Rabu, 5/4/2023.
Kata Ali, KPK akan mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensi yang dimiliki.
Ali juga menyebut, KPK akan terus melakukan penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa Indonesia.
“Terkait pelaporan kepada dewan pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Kami meyakini dewan pengawas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak mana pun,” jelasnya.
Ali juga memastikan, keputusan yang diambil terkait pencopotan tersebut dilakukan secara kolektif kolegial. Dia menerangkan, keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri telah habis per 31 Maret 2023.
“Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022,” tutupnya.*