Minggu, 13 Juli 2025
Menu

KPK Ungkap Tindakan Suap Proyek KA DJKA Kemenhub Berupa Penentuan Pemenang Tender

Redaksi
Tersangka Kasus Suap Proyek Kereta Api di DJKA Kemenhub
Tersangka Kasus Suap Proyek Kereta Api di DJKA Kemenhub | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap, tindakan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa penentuan pemenangan tender.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” katanya, Rabu, 12/4/2023.

Terdapat empat pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api (KA) oleh DJKA Kemenhub tahun anggaran 2021-2022. Seperti, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Lalu, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

“Diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek. Sekitar 5-10 persen dari nilai proyek,” beber Tanak.

Pada 10 April 2023, PUT (Putu Sumarjaya) selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) terkait dengan proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai Rp800 juta.

Pada 11 April 2023, AFF (Achmad Affandy) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF), DIN, dan FAK (Fahmi Arif Kurniawan) selaku Direktur Nazma Tata Laksana (NTL) terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp1,6 miliar.

Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni-Desember 2022, HRN (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenhub menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar.

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa penerimaan uang mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar,” ujar Tanak.

Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan 25 orang untuk dimintai keterangannya. Setelah selesai, dari 25 tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka pada Kamis, 13/4 dini hari, yakni:

Tersangka dari pihak pemberi:

– Dion Renato Sugiarto atau DIN (Direktur PT Istana Putra Agung)
– Muchamad Hikmat atau MUH (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
– Yoseph Ibrahim atau YOS (Direktur PT KA Manajemen Properti)
– Parjono atau PAR (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:

– Harno Trimadi atau HNO  (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
– Bernard Hasibuan atau BEN (PPK BTP Jabagteng)
– Putu Sumarjaya atau PTU (Kepala BTP Jabagteng)
– Achmad Affandi atau AFF (PPK BPKA Sulsel)
– Fadliansyah atau FAD (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian)
– Syntho Pirjani Hutabarat atau SYN (PPK BTP Jabagbar)*

Laporan Merinda Faradianti