Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Ferdy Sambo Bakal Ajukan Kasasi

Redaksi
kuasa hukum Brigadir J Yohanes Rahardjo | Novia Suhari/forumkeadilan.com
kuasa hukum Brigadir J Yohanes Rahardjo | Novia Suhari/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum dari Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyakini Ferdy Sambo bakal ajukan kasasi setelah mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis mati oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

FYI, kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.

“Saya tidak yakin, Sambo tidak melakukan upaya hukum yang lain,” kata kuasa hukum Brigadir J Yohanes Rahardjo di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12/4/2023.

“Kami yakin tentunya terdakwa akan melakukan upaya hukum kasasi, dan kasasi bisa dilakukan 14 hari dihitung sejak dimulainya sidang banding hari ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai menjalani pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Sambo tetap divonis mati.

Keputusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim banding yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12/4/2023.

Majelis hakim banding menilai putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) terhadap Sambo sudah benar.

Menurut hakim banding, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut, sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang ITE.

Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya, Brigadir J.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim banding tersebut dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.*

Laporan Novia Suhari