Jumat, 25 Juli 2025
Menu

LP3HI Sebut Bareskrim Polri Tebang Pilih di Kasus Helikopter Firli Bahuri

Redaksi
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai Bareskrim Mabes Polri tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia, terutama di kasus dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut LP3HI, Bareskrim telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam, yang mana tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Ini seperti tebang pilih,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Selasa, 11/4/2023.

LP3HI pun melakukan gugatan pra peradilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan pra peradian itu terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

LP3HI meminta Bareskrim Polri melanjutkan pengusutan pada Firli Bahuri soal kasus gratifikasi fasilitas helikopter.

“Di mana kasus yang dimaksud terjadi pada Juni 2020,” kata Kurniawan Adi Nugroho.

Kurniawan menuturkan, Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya dengan menggunakan helikopter.

Nah, menurut Kurniawan, terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Terdapat selisih harga sekitar Rp141 juta yang katanya sebagai diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi,” terangnya.

Gratifikasi itu juga sudah pernah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK. Pada saat itu Dewas KPK menyatakan Firli bersalah.

Kemudian, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah melaporkannya kepada Bareskrim pada 3 Juni 2021.

“Hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan siapa tersangka di kasus itu,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti