Senin, 21 Juli 2025
Menu

KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Dito Mahendra melakukan perjalanan luar negeri.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, alasan pencegahan tersebut karena sikap Dito yang mangkir dan tidak kooperatif saat dipanggil KPK.

“Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan kami. Benar, KPK telah mengajukan pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD,” katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10/4/2023.

Ali menuturkan, Dito dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Oktober 2023 mendatang.

“Nanti dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara,” jelasnya.

Ali juga mengingatkan Dito agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus TPPU untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.*

Laporan Merinda Faradianti