Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. | Ist
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. | Ist

FORUM KEADILANBareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mencegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pencegahan Dito Mahendra ke luar negeri lantaran statusnya yang masih menjadi saksi. Sehingga belum bisa dilakukan pencekalan.

Bacaan Lainnya

“Saksi tidak bisa dicekal. Namun, kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri,” kata Djuhandani, Sabtu, 8/4/ 2023.

Djuhandani menambahkan, alasan yang dilakukan pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi lantaran Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan. Sudah 2 kali Dito mangkir, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Abu Said Pilu, kuasa hukum Dito, membantah kliennya mangkir dalam proses pemeriksaan kedua kasus kepemilikan senpi. Menurut dia, Dito berhalangan hadir lantaran tengah menghadiri acara keluarga.

“Acara keluarga di luar kota,” jelasnya.  Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik akan memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi kepemilikan senjata api diduga ilegal pada Kamis, 6/4//2023.

Dito saat dipanggil pertama tidak hadir.

“Kita tetap pada komitmen untuk memanggil kedua yaitu akan dipanggil besok hari Kamis. Kita dalam undangan menyampaikan jam 9, dan itu tetap akan kita laksanakan,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim pada Rabu, 5/4.

Penyidik melayangkan panggilan pertama kepada Dito Mahendra pada Senin, 3 April 2023 dalam rangka penyidik untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Akan tetapi, kata dia, Dito Mahendra justru tidak hadir.

“Namun, yang hadir adalah salah satu lawyer dengan menyatakan saudara Dito tidak bisa hadir dan meminta untuk dilaksanakan pemeriksaan pada tanggal 11,” ujarnya.

Kemudian, Djuhandhani mengatakan penyidik memastikan kembali apakah Dito Mahendra bisa hadir pada tanggal 11 tersebut di luar kota mana. Namun, kata dia, kuasa hukum Dito Mahendra malah tidak bisa menjawab.

“Begitu penyidik menyampaikan seperti itu, lawyer juga tidak bisa menjawab di mana dan tidak bisa berkomunikasi. Bagaimana kita akan mempercayai bahwa itu adalah sesuai dengan ketentuan. Memang dia berada di luar kota dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Padahal, Djuhandhani mengatakan sebagai warga negara Indonesia tentu harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Maka, kata dia, surat yang diminta kuasa hukum Dito untuk diperiksa tanggal 11 itu dianggap tidak berlaku.*