Sidang Suap PMB Unila, Anak Wapres Disebut Titip Mahasiswa ke Karomani

Eks Rektor Unila Karomani di sidang suap PMB Unila. | ist
Eks Rektor Unila Karomani di sidang suap PMB Unila. | ist

FORUM KEADILAN – Putri sulung Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yakni Siti Ma’rifah Ma’ruf Amin ikut disebut dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung dengan terdakwa M Basri, di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 6/4/2023.

Dalam sidang, eks Rektor Unila Karomani selaku saksi dalam sidang terdakwa M Basri mengungkapkan bahwa Siti Ma’rifah turut menitipkan satu calon mahasiswa agar masuk Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung. Namun, Karomani menyebut Siti Ma’rifah tidak memberikan uang, seperti penitip lainnya.

Bacaan Lainnya

Karomani awalnya dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK. Salah satu Jaksa meminta Karomani menjelaskan ihwal barang bukti berupa daftar nama penitip mahasiswa Unila.

Adapun di dalam bukti daftar nama-nama itu, berisi puluhan nama mahasiswa lengkap dengan NIK, pilihan universitas, hingga nama yang menitipkan mahasiswa kepada pejabat-pejabat Unila, termasuk Rektor.

Dari puluhan nama yang ada di dalam daftar itu, pada baris ke-12 tertera nama mahasiswa Mohamad Fadhli Jonis dengan pilihan pertama di Fakultas Kedokteran Unila dan pilihan kedua UINJ Prodi Kedokteran.

Mahasiswa itu dalam keterangan tertulis “Anak Wapres/Rektor”. Mengenai hal itu, Jaksa Agus Prasetia Raharja mengatakan, Karomani, yang saat ini menjadi saksi dalam persidangan, mesti menjelaskan peran nama-nama pejabat itu.

“Ini kan banyak nama-nama besar, saudara saksi Karomani harus menjelaskan agar tidak terjadi fitnah,” kata Jaksa Agus.

“Ini saksi ketemu langsung sama Wapres atau gimana,” kata Agus kepada Karomani.

“Tidak, anaknya yang bertemu saya. Ibu Siti (Siti Ma’rifah). Karena kami sama-sama orang Banten,” jawab Karomani.

Namun, Karomani menegaskan mahasiswa titipan anak Wapres itu tidak lolos seleksi SBMPTN. Namun, dia lolos seleksi jalur mandiri atau SMMPTN.

“Tapi anak itu tidak lulus SBMPTN, lulus jalur mandiri dan tidak kasih saya apa-apa,” ungkap Karomani.

KPK menangkap Rektor Unila Prof Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, pada Jumat, 19/8/2022.

Karomani ditangkap di Bandung bersama ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri. Selain itu, KPK juga menangkap pihak diduga pemberi suap, Andi Desfiandi, di Bali.

Karomani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara suap PMB Unila jalur mandiri tahun 2022 melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk terdakwa pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah divonis 1 tahun 4 bulan pada 19 Januari 2023 lalu. *