Minta Dibebaskan dari Tahanan, Lukas Enembe Gugat KPK ke PN Jaksel

FORUM KEADILAN – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29/3/2023, dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” bunyi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dilihat, Sabtu, 1/4.
Ada sejumlah poin dalam gugatan Lukas Enembe. Salah satunya, Lukas Enembe menilai penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK kepadanya tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” bunyi gugatan Lukas Enembe.
Lukas Enembe juga meminta dijadikan tahanan kota hingga dikeluarkan dari Rutan KPK.
“Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan,” bunyi gugatannya lagi.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe itu rencananya digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10/4.
Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.*