KPK Bantah Beri Lukas Enembe Ubi Busuk

Juru bicara KPK, Alif Fikri bicara terkait klarifikasi harta Sudarman Harjasaputra
Juru bicara KPK, Alif Fikri bicara terkait klarifikasi harta Sudarman Harjasaputra | Forum Keadilan/Merinda Faradianti

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberikan makanan ubi busuk pada tahanan KPK Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

“Terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21/3/2023.

Bacaan Lainnya

Ali menegaskan, KPK mengelola rumah tahanan secara patut sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan kebutuhan para tahanan terpenuhi.

“Kami ingin sampaikan dalam mengelola rumah tahanan secara patut termasuk penyediaan makanan. Kami memastikan kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi oleh katering atau pihak ketiga. Saya juga tidak tahu alasan kuasa hukumnya mengatakan seperti itu,” katanya.

Ali menerangkan, pemberian ubi sebagai pengganti nasi untuk Lukas Enembe adalah permintaan yang bersangkutan.

Meskipun diganti dengan ubi, Ali menegaskan, kualitas makanan yang diberikan tetap diperhatikan dan tidak asal-asalan.

“KPK menyajikan menu sesuai permintaannya tidak makan nasi diganti dengan ubi, dan kami menghormati permintaan tahanan itu. Tidak benar ubi yang diberikan busuk karena ada standarnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga memperhatikan kesehatan tiap tahanan. Kata Ali, terdapat dokter yang bersiaga selama 24 jam untuk memantau kesehatan tahanan di sana.

Jika tahanan memiliki keluhan akan langsung ditangani. Jika tidak memungkinkan dirawat di rutan KPK maka akan segera dibawa ke rumah sakit.

Lebih lanjut, Ali menegaskan, tidak ada perlakuan khusus untuk tahanan KPK.

“Sesuai ketentuan, jangan dibayangkan adanya perlakuan berbeda, ada standarnya,” lanjutnya.

Sebelumnya pengacara Lukas Enembe mengklaim kliennya diberi perlakuan buruk saat menjalani penahanan. Lukas Enembe disebut diberi ubi talas busuk sebagai salah satu menu makanannya.

“Bupati Mamberamo Tengah, saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata pengacara hukum Lukas OC Kaligis kepada wartawan.

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.*

Laporan Merinda Faradianti