Salat Tarawih 23 Rakaat, Begini Penjelasan Ulama

FORUM KEADILAN – Jika esok, Kamis, 23/3/2023 bertepatan dengan 1 Ramadan 1444 H, kaum muslim memulai pelaksanaan ibadah puasa, maka malam ini dilaksanakan juga akan memulai pelaksanaan Salat Tarawih.
Berapa jumlah rakaat Salat Tarawih? Pandangan mengenai ini jelas beragam. Keragaman ini tidak boleh menjadi bahan perdebatan yang tidak produktif, apalagi cuma debat kusir.
Keberbedaan mesti dihormati dan dihargai sebagai bagian kekayaan khazanah Islam dan juga wadah bagi umat Islam agar senantiasa haus akan ilmu dan menggalinya.
Namun demikian, umat Islam juga harus mencermati sumber rujukan yang menisbatkan Nabi. Hadits palsu (maudhu) dalam Islam tidak bisa dijadikan landasan hukum. Statusnya tertolak karena menisbatkan Nabi Muhammad SAW dalam kepalsuan.
KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Cara Cermat Mengamalkan Hadist menyampaikan, hadits palsu tidak bisa dijadikan dalil, sehingga umat Islam harus cermat dalam memahami hadis secara baik. Salah satu contoh hadits palsu yang lumrah dikenal adalah hadits-hadits tentang bulan Ramadhan dan sholat tarawih.
Contohnya adalah tentang salat tarawih. Umat Islam di Indonesia secara umum mengenal tata cara pelaksanaan tarawih dalam dua versi, yakni salat tarawih sebanyak 23 rakaat (20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir) dan salat tarawih sebanyak delapan rakaat.
Redaksinya sebagai berikut, “An Ibni Abbas radhiyallahu anhuma kaana an-nabiy SAW yushalli fi Ramadhana isyrina rak’atan wal-witra.”
Artinya, “Dari Ibnu Abbas, katanya, ‘Nabi SAW sholat pada bulan Ramadhan 23 rakaat dan witir,”. Hadis ini diriwayatkan oleh At-Thabrani, Ibnu Abi Syaibah, dan Al-Khatib Al-Baghdadi. Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits riwayat Ibnu Abbas ini lemah sekali. Kelemahan hadis itu dikarenakan di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Usman.
Imam Bukhari mengatakan bahwa para ulama tidak mau berkomentar tentang Abu Syaibah, sedangkan At-Tirmidzi menyatakan bahwa Abu Syaibah munkar hadisnya. Dan Imam An-Nasa-I menjelaskan bahwa Abu Syaibah adalah matruk hadisnya. Bahkan menurut Syu’bah, Abu Syaibah adalah seorang pendusta atau pembohong. Karenanya, hadis riwayat Ibnu Abbas itu palsu atau minimal hadis matruk (semi palsu) yang tertolak.
Namun, bagaimana hukumnya melaksanakan salat tarawih 23 rakaat?
Menurut Kiai Ali, melaksanakan salat tarawih 23 rakaat bukanlah sebuah kesalahan. Kesalahannya adalah jika menjadikan hadits palsu itu sebagai dalilnya atau sumber rujukannya. Salat tarawih 23 rakaat itu adalah benar dengan menggunakan tiga dalil.
Pertama, rakaat salat tarawih tidak dibatasi jumlahnya, maka 23 rakaat itu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana hadis Nabi, Rasulullah SAW bersabda, “Man qaama Ramadhan imanan wahtisaban ghufira lahu maa taqaddama min dzanbih.”
Artinya, “Barang siapa menjalankan qiyam Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni,”.
Kedua, hadis mauquf riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Sayyidina Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab untuk menjadi imam salat tawarih di masjid, dan ternyata Ubay dan para sahabat lain salat tarawih 20 rakaat. Dan tidak ada satu pun sahabat yang memprotes hal itu, padahal waktu itu Sayyidah Aisyah, Sayyidina Umar, Sayyidina Usman, Sayyidina Ali, Abu Hurairah, hingga sahabat senior lain semuanya masih hidup.
Ketiga, ijma sahabat. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abdul Al-Bar, dan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi shalat tarawih 20 rakaat adalah ijma (konsesus). Bahkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni menurutkan bahwa apa yang disepakati oleh para sahabat itu lebih utama dan lebih layak untuk diikuti.*