FORUM KEADILAN – Partai Buruh menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada Selasa, 21/3/2023 kemarin.
“Kami menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI pada Selasa, 21/3/2023,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Selasa, 21/3.
Alasan penolakan tersebut, Said Iqbal mengungkap, karena ada sembilan poin di Perppu Cipta Kerja yang merugikan buruh.
Pertama mengenai upah minimum yang kembali ke konsep upah murah. Lalu kedua mengenai outsourcing seumur hidup.
“Tidak ada batasan jenis pekerjaan, semua pekerjaan bisa di-outsourcing, bahkan negara menempatkan dirinya sebagai tempat outsourcing,” ujar Said Iqbal.
Ketiga tentang kontrak seumur hidup yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.
Said Iqbal menilai, hal tersebut yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak terus walaupun ada pembatasan 5 tahun.
“Itu kalau kontraknya berkesinambungan, walaupun ada batasan waktu tapi akhirnya seumur hidup juga,” tuturnya.
Keempat adalah pesangon yang murah, dulu bisa dua kali menurut aturan Peraturan Perundang-undangan. Namun sekarang, seorang buruh yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hanya dapat pesangon 0,5 kali. Kemudian kelima PHK yang dipermudah.
“Easy hiring easy firing yang dikumandangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang, memang ini negara kapitalis? Negara kita adalah pancasilais,” tegas Said Iqbal.
Keenam mengenai pengaturan jam kerja. Dalam UU Cipta Kerja diatur soal pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.
Waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Sedangkan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari libur jika bekerja 5 hari per minggu.
Ketujuh peraturan cuti. Tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan dalam Perppu Cipta Kerja.
Kedelapan adalah tenaga kerja asing, di mana dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil berjalan.
Said Iqbal menilai, hal itu menjadikan buruh kasar terutama dari Cina bekerja di semua sektor industri, sehingga memunculkan konflik horizontal karena adanya ketidakpuasan buruh lokal yang pekerjaannya diambil alih oleh buruh asing.
“Kesembilan adalah dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan,” kata Said Iqbal.
Laporan Novia Suhari