KPK Tegaskan Klarifikasi LHKPN Pejabat Tak Tunggu Viral

Juru bicara KPK, Alif Fikri bicara terkait klarifikasi harta Sudarman Harjasaputra | Forum Keadilan/Merinda Faradianti
Juru bicara KPK, Alif Fikri bicara terkait klarifikasi harta Sudarman Harjasaputra | Forum Keadilan/Merinda Faradianti

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa KPK tetap bekerja dan mengawasi wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanpa menunggu viral di media sosial.

“KPK melakukan klarifikasi wajib lapor LHKPN bukan hanya pada yang viral. Kami juga memeriksa wajib lapor pejabat negara lain yang mungkin tidak diberitakan media,” katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21/3/2023.

Bacaan Lainnya

Ali mengatakan, tindakan tersebut sebagai wujud pro aktif KPK untuk memberantas korupsi di kalangan pejabat negara.

Katanya, wajib lapor LHKPN yang sudah mendaftarkan harta kekayaannya akan ditelusuri lagi dan dicek oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di lapangan.

“LHKPN yang dilaporkan telah diisi sesuai dengan fakta dan akan dicek, jadi kami bukan menindak pejabat yang melakukan tindakan korupsi jika sudah ramai,” jelas Ali.

Beberapa waktu belakangan, pejabat keuangan banyak mendapat perhatian publik karena sering memamerkan harta kekayaan yang tidak wajar di media sosial.

Contohnya eks pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro yang memiliki kekayaan mencapai Rp14,3 miliar.*

Laporan Merinda Faradianti