Maklumat Kapolda Metro Jaya: SOTR dan Main Petasan Dihentikan Selama Ramadan

FORUM KEADILAN – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menilai kegiatan sahur on the road (SOTR) tidak produktif dan banyak menimbulkan tindakan negatif. Dia menginstruksikan kegiatan tersebut dihentikan selama puasa atau Ramadan 2023
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil di Balai Kota Jakarta, Senin, 20/3/2023.
Fadil juga melarang masyarakat bermain petasan atau kembang api. Hal tersebut, menurutnya, mengganggu masyarakat yang sedang salat tarawih dan ibadah lainnya.
“Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” kata Fadil.
Lebih lanjut, Fadil juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Fadil Imran mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, maklumat tersebut dibuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maklumat itu memuat sejumlah poin larangan. Pertama larangan berkonvoi kendaraan, sesuai dengan Pasal 134 point 7 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua larangan bermain petasan atau kembang api, merujuk pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Kemudian, larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Larangan berkumpul ini meliputi balapan liar serta tawuran.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” bunyi maklumat tersebut.*