Amnesty Internasional Desak Pemerintah RI Turun Tangan Pastikan Akuntabilitas Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. | Ist
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. | Ist

FORUM KEADILAN – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Republik Indonesia (RI) turun tangan memastikan akuntabilitas proses hukum tragedi Kanjuruhan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan hal itu sebagai respons atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan dua terdakwa dan menghukum ringan tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18/3/2023.

Usman juga mendesak agar akuntabilitas tidak hanya diberlakukan pada tataran petugas lapangan, tetapi juga pada tataran komando agar memberikan keadilan bagi korban dan memutus kekebalan hukum atau impunitas bagi para pelaku.

“Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen,” imbuh dia.

Usman juga menyebut tragedi Kanjuruhan harus menjadi momentum untuk memperbaiki kesalahan yang terus terjadi di institusi aparat keamanan di Indonesia.

“Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum,” ucap Usman.

Sebelumnya, tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.

Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.

Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribune penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.*

 

Pos terkait