LPSK Lindungi 2 Saksi yang Hentikan Aksi Mario Aniaya David

FORUM KEADILAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan untuk perlindungan dua saksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan dua orang saksi tersebut adalah R dan N.
Keduanya adalah pemilik rumah yang sedang dikunjungi oleh korban saat kejadian.
Para saksi melihat Mario menganiaya David.
Bahkan keduanya menghentikan aksi Mario tersebut.
“Dalam perkara penganiayaan D, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N,” ujar Hasto pada Selasa, 14/3/2023.
Keputusan untuk melindungi R dan N ini berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar usai menelaah berkas administrasi pengajuan.
Setelah itu, para pimpinan LPSK sepakat bahwa R dan N memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dalam hal pemenuhan hal prosedural.
“Perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural sedangkan terhadap N, jenis perlindungan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui saat penganiayaan terjadi, aksi Mario ini diketahui oleh saksi N.
Saksi N merupakan ibu dari teman David dan berteriak saat melihat Mario menganiaya korban.
Selanjutnya N bergegas keluar rumah dan menghampiri lokasi.
“Saya tunjuk pelaku, saya tanya ‘siapa kamu? Ngapain kamu di sini? Saya pemilik rumah ini,” kata saksi N sambil memeragakan adegan.
N yang mengetahui korban adalah anak temannya pun bertanya kepada pelaku.
“Kamu apakan teman anak saya?” ujar N.
“Dia (korban) melecehkan adik teman saya tante,” tutur N menirukan ucapan Mario Dandy pada malam kejadian.
Adik teman yang dimaksud Mario Dandy ialah AG sang kekasih.*