AJI Sebut 4 Jurnalis Dilaporkan Terkait UU ITE dalam 2 Tahun Terakhir

FORUM KEADILAN – Aliansi Jurnalistik Independent (AJI) menyebutkan jika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) banyak mengkriminalisasi kelompok rentan, terutama pers.
Menurut Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas, pihaknya mencatat dalam dua tahun terakhir ada sebanyak 4 jurnalis yang dilaporkan terkait UU ITE.
“Divonis bersalah dengan UU ITE, karena menulis kritik pejabat publik terkait isu korupsi, kebijakan publik hingga agraria,” katanya, Senin, 13/3/23.
Ia menambahkan perlindungan dari UU pers sudah tercantum justru dibayangi oleh UU ITE yang membatasi kebebasan Pers.
“Hal ini jadi banyak disalahgunakan oleh pejabat hingga narasumber untuk membungkam pemberitaan terkait kasus kritis,” ujarnya.
Kebebasan pers bahkan dituangkan dalam surat keputusan bersama pada tahun 2021, untuk mengecualikan beberapa kegiatan jurnalistik dari UU Pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 1, namun sayangnya tidak berdampak.
“Tidak berdampak apa-apa, salah satu contoh AJI mencoba mengadvokasi kasus jurnalis di Aceh untuk dihentikan tapi tidak bisa hingga hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ika juga menjelaskan jika 4 kasus jurnalistik ini hanya contoh dari beberapa kasus jurnalis lainnya yang masih dalam tahap dilaporkan dan menggantung tanpa keputusan.
Karena banyaknya tindak kriminalisasi terhadap Pers ini, AJI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi UU ITE segera mungkin. *
Laporan Novia Suhari