Senin, 07 Juli 2025
Menu

Jenis-jenis Pajak di Indonesia Beserta Contohnya

Redaksi
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Pengertian pajak sendiri sederhananya, yakni pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Mengutip buku IPS Terpadu untuk SMP dan MTs Kelas VIII Semester 2 oleh Sri Pujiastuti, Haryo Tamtomo, dan Suparno, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi, seperti produksi, konsumsi, distribusi, dan ekspor impor juga sebagai sarana guna memajukan keadilan sosial (pemerataan pendapatan).

Pajak di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, berikut ulasannya.

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

1. Pajak Negara atau Pusat

Pajak negara atau pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat lewat DJP Kemenkeu RI serta kantor-kantor inspeksi pajak dalam lingkungan Kemenkeu.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak Kemenkeu, yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea materai, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tertentu.

Per 1 Januari 2014, PBB perdesaan dan perkotaan masuk jenis pajak daerah. Sementara PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masih menjadi bagian pajak pusat.

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat I atau daerah tingkat II, untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah.

Pajak daerah menjadi iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung.

Contoh pajak daerah, yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), PBB perdesaan dan perkotaan, dan lain-lain.

3. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.

Contoh: Pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor.

4. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan, dengan bebannya kemudian dapat dipindahkan pada pihak lain.

Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan pajak ekspor.

5. Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak, seperti miskin atau kaya, berkeluarga atau belum berkeluarga, WNI atau WNA, dan lainnya.

Contoh pajak subjektif adalah PPh, PBB, dan PPnBM.

6. Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang dalam pemungutannya memperhatikan hal yang dikenai pajak, buka keadaan pribadi wajib pajaknya.

Contoh pajak objektif, yakni PPN, pajak ekspor, dan bea masuk.*