Eks Rektor Unila Karomani Bantah Terima Uang Suap dari Pj Bupati Mesuji

Karomani
Mantan Rektor Unila Karomani saat hendak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 10/1/2023. | ist

FORUM KEADILAN – Terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani membantah telah menerima sejumlah uang dari saksi Sulpakar yang merupakan Pj Bupati Mesuji, terkait suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri.

“Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani,” katanya melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Kamis, 9/3/2023.

Bacaan Lainnya

Karomani menegaskan, sejak awal dia tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari saksi Sulpakar dalam rangka menitipkan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.

“Itu tidak benar, sejak awal tidak menerima uang setoran dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Saksi Sulpakar merupakan satu dari enam saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima saksi lainnya yakni anggota DPR RI Tamanuri, mantan Anggota DPR RI Aryanto Munawar, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, dan I Wayan Mustika.

Keenamnya hadir untuk bersaksi dalam perkara suap PMB Unila jalur mandiri tahun 2022, yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah divonis 1 tahun 4 bulan pada 19 Januari 2023 lalu. *