Cara Mengurus SKCK Secara Online

Bikin SKCK Online | ist
Bikin SKCK Online | ist

FORUM KEADILAN – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu/seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Bacaan Lainnya

SKCK sering kali dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke institusi tertentu.

Pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi, dengan menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Rumus sidik jari. Jika belum punya, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat
  • Scan foto diri ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  • Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa

Cara Mengurus SKCK Online

Setelah dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka bisa membuat SKCK secara online dengan cara berikut:

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/ lalu pilih menu Form. Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
  • Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP
  • Pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi
  • Jika sudah klik Lanjut
  • Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, hingga Ciri Fisik
  • Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu klik Proses dan pemohon akan mendapatkan bukti permohonan
  • Pemohon akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000
  • Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan

Pembuatan SKCK tidak membutuhkan waktu lama. Jika pembuatan dilakukan sebelum pukul 08.00 WIB, maka SKCK dapat diambil di hari yang sama.

Sedangkan jika lewat dari jam tersebut, maka pengambilan SKCK dapat dilakukan hari berikutnya.

Batas pengambilan SKCK hanya tiga hari setelah surat terbit. Apabila dalam rentang waktu tersebut SKCK tidak diambil, maka pemohon harus mengulang kembali prosesnya dari awal.*

Semoga bermanfaat.*