Sejarah 9 Maret Jadi Hari Musik Nasional

FORUM KEADILAN – Tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.
Mengutip laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud), penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau WR Supratman.
Beberapa pihak menyebut bahwa sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya itu lahir pada 9 Maret 1903. Untuk itu, 9 Maret pun dipilih sebagai Hari Musik Nasional untuk mengenang WR Supratman.
Penetapan Hari Musik Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyebut musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat pada musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Tanggal 9 Maret tersebut sempat menjadi perdebatan. Sebab pada beberapa catatan sejarah, bahkan di Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud hingga saat ini WR Supratman lahir di Dusun Trembelang Desa Somongari Kecamatan Kaligesing Purworejo, Jawa Tengah, pada 19 Maret 1903.
Tanggal lahir WR Supratman pun ditetapkan pada 19 Maret 1903. Penetapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan itu pun disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Hal ini pun membuat sejumlah pihak sempat meminta agar penetapan Hari Musik Nasional diganti. Namun, hingga saat ini 9 Maret masih digunakan untuk merayakan Hari Musik Nasional.
Sebab, pada intinya Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah.
Adanya Hari Musik Nasional diharap membuat masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik Tanah Air.
Untuk ketahui, WR Soepratman meninggal pada 17 Agustus 1938 saat berada di Surabaya, Jawa Timur, karena sakit yang dideritanya. Dia meninggal tanpa mengetahui bahwa lagu ciptaannya dijadikan lagu kebangsaan Indonesia.*