Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Prabowo Subianto dan Surya Paloh Sebut Tak Masuk Akal jika Pemilu Ditunda

Redaksi
Prabowo Subianto dan Surya Paloh
Prabowo Subianto dan Surya Paloh | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum NasDem Surya Paloh angkat suara terkait isu penundaan Pemilu 2024.

Hal ini disampaian ketika keduanya menggelar pertemuan di Hambalang, Jawa Barat pada Minggu, 5/3/2023.

Menurutnya Prabowo, putusan PN Jakpus ini masih dapat dikoreksi oleh pengadilan di tingkat atasnya.

“Soal penundaan pemilu, saya kira sudah banyak yang komentar, ya. Pak Menkopolhukam (Mahfud MD) juga memberi tanggapan. Ya, itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi, dan sebagainya,” kata Prabowo.

Prabowo menilai tak masuk akal jika Pemilu 2024 mesti ditunda.

“Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus. Bagimana, Pak (Paloh)?” kata Prabowo.

Surya Paloh kemudian memberikan pendapatnya soal putusan tunda pemilu.

“Saya pikir jawabannya sama seperti Mas Bowo. Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem itu,” kata Paloh.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan berujung KPU dihukum tak bisa melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak melakukan tahapan verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.*