Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Pejabat Kemenkeu Baru 86% yang Lapor Harta Kekayaan Periodik 2022 ke KPK

Redaksi
Kompleks Kemenkeu. | Ist
Kompleks Kemenkeu. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  baru 86% pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. KPK mengingatkan masih ada batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023.

“Sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Selasa, 28/2/2023.

Kendati belum 100% yang melaporkan harta kekayaannya, KPK tetap mengapresiasi para wajib lapor di Kemenkeu. Sebab, dari catatan KPK pada periodik sebelumnya, tingkat kepatuhan para wajib lapor di Kemenkeu sangat tinggi. KPK berharap agar prestasi tersebut dapat dipertahankan Kemenkeu.

“Saya kira saya juga perlu mengapresiasi Kemenkeu, tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkeu sepanjang tahun menunjukkan angka yang sangat baik di angka 99 lebih persen, bahkan yang terakhir untuk kepatuhan periodik 2021 mencapai 100 persen,” ungkap Ipi.

Sebelumnya, KPK menginformasikan ada sekira 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan ada batas waktu kepada para wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023.

“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” ujar Ipi.

Kemenkeu Klaim sudah 100%

Sebelumnya, Kemenkeu mengklaim seluruh pegawai patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini terbukti melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu sejak 2018-2021. 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan sudah 100% melaporkan LHKPN.

“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPNnya,” ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, Sabtu, 25/2/2023.

Terkait 13.885 orang atau sekitar 43,13% pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN-nya para periode 2022, Yustinus mengatakan proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, hingga batas akhir pelaporan 31 Maret 2023.

Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.

“Jadi perlu dijelaskan 43% pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN nya. Tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses, bahkan di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPNnya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berakhir,” jelasnya.

Kewajiban Penyelenggara Negara

Kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya termaktub dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999. Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN.

Namun demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021, tercatat ada total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu.

Sementara itu, Pasal 20 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.*