Tuntut Pembenahan di Kemenkeu, Sekelompok Pemuda Bakal Surati Empat Instansi

FORUM KEADILAN – Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri berasal dari Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barak 06, Komrad Pancasila, Barisan Rakyat Indonesia, dan Lajur Indonesia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan aksi bersih-bersih pada jajarannya.
Hal ini diungkapkan ketika melakukan aksi dengan tajuk “Buat Apa Bayar Pajak” di depan gedung Kementerian Keuangan pada Senin, 27/2/2023.
Dalam aksinya itu, sekelompok pemuda tersebut menyebutkan tiga poin utama.
Pertama, mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak petinggi Kanwil Pajak Jakarta Selatan.
Kedua, meminta Menkeu mencopot bagian pengawasan internal Kementerian Keuangan atas kelalaian 13 ribu pejabat yang tidak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketiga, mendesak Menkeu melakukan evaluasi dan tindak tegas seluruh pejabat kementerian yang diduga tidak melaporkan harta kekayaannya dan tidak membayar wajib pajak.
“Kita akan membuat surat aduan masyarakat yang akan dikirimkan kepada empat instansi,” kata Antoni Yuda, Ketua Umum Komrad Pancasila.
Pertama akan mengajukan kepada Kementerian Keuangan melalui bagian inspektorat untuk melakukan pembenahan internal.
Kedua, surat aduan akan dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita meminta KPK untuk memindahkan laporan kekayaan (pegawai Kemenkeu) yang tidak jelas asal usulnya, jika ada unsur korupsi atau gratifikasi, maka KPK harus menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ketiga, Antoni mengatakan akan mengajukan surat kepada kepolisian untuk menindaklanjuti jika ada temuan kasus pidana dari pelaporan kekayaan 13 ribu pegawai pajak.
“Apakah ada tindak suap atau gratifikasi, kita akan meminta untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Keempat, mereka akan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengusut 13 ribu pegawai pajak yang belum melaporkan kekayaannya atau dengan kata lain membangkang terhadap UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, pada pasal 5 ayat 3 yang menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Rencananya, pengajuan kepada empat instansi tersebut akan dilakukan selama tiga hari kedepan.
“Dalam 3×24 jam, kajian terkait bobroknya birokrasi pajak tersebut akan kita dalami,” tandasnya. (*)
Laporan Novia Suhari