Datangi LPSK, Saksi dan Korban Penganiyaan Mario Dandy Minta Perlindungan

FORUM KEADILAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan Mario Dandy yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak pada Sabtu, 25/2/2023.
Permintaan perlindungan itu diajukan oleh pihak David melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
“Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis.
Hasto juga menyebut LPSK belum bertemu dengan pihak keluarga korban dengan alasan keluarga masih fokus pada penyembuhhan korban.
Kedatangan pihak LBH Ansor dan beberapa orang saksi diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mendapatkan perlindungan dari negara.
Selain itu, pihak korban juga ingin kasus tersebut diusus tuntas dan para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan huku,
Selain korban David, beberapa orang lainnya juga memohon mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Mereka adalah saksi yang menyaksikan kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario.
Perlindungan diajukan sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat keluarga tersangka adalah pejabat tinggi di suatu kementerian.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ungkap Hasto.*