Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Cara dan Syarat Buat NPWP Pribadi Secara Online

Redaksi
Cara membuat NPWP secara online
Cara membuat NPWP secara online
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam perpajakan di Indonesia.

Selain itu, NPWP digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban seseorang dalam perpajakan.

Kini membuat NPWP bisa dilakukan secara online atau tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023.

Integrasi data kependudukan tersebut tentunya semakin mempermudah masyarakat Indonesia yang hendak mendaftar dan melapor pajak.

Inilah cara dan syarat membuat NPWP secara online.

Syarat daftar NPWP online

Sebelumnya, untuk wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang harus dipersiapkan adalah:

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Bagi warga negara asing (WNA), diperlukan pasrpor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau pengusaha tertentu, yang harus dipersiapkan adalah:

  1. Scan KTP
  2. Scan paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA)
  3. Scan dokumen perizinan kegiatan usaha dari instansi resmi

Wajib pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya:

  1. Scan KTP
  2. Scan paspor dan KITAS/KITAP
  3. Scan NPWP Suami
  4. Scan KK
  5. Scan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Buat Akun di DJP Sebelum Mendaftar NPWP Online:

  • Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/.
  • Ketikkan alamat email aktif.
  • Isi kode Captcha dan klik “Daftar”.
  • Buka kotak masuk email yang digunakan untuk registrasi.
  • Tekan link verifikasi yang dikirimkan melalui email.
  • Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran kembali.
  • Lengkapi formulir pendaftaran yang tertera meliputi Jenis WP (pilih Pribadi), Nama sesuai KTP, alamat email, Password dan konfirmasi ulang password, Nomor HP, Pilih Pertanyaan (bersifat rahasia) beserta jawabannya, serta isi kode Captcha.
  • Klik “Daftar” di sisi kanan bawah.

Cara Buat NPWP Online Pribadi Setelah Memiliki Akun:

  • Tekan link yang dikirimkan, kemudian Anda akan diarahkan ke laman Login.
  • Jika akun sudah berhasil dibuat, masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Pilihlah ‘pusat’ apabila Anda belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita kawin.
  • Lengkapi identitas diri seperti Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email.
  • Isi data Sumber Penghasilan Utama diantaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.
  • Ketikkan Alamat Domisili sesuai KTP.
  • Ketikkan Alamat Usaha jika menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, biarkan kosong).
  • Lengkapi informasi Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.
  • Unggah file scan e-KTP dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran resolusi maksimal 2 Mb.
  • Isi formulir pernyataan.
  • Masukkan nomor token dari email pada menu dashboard.
  • Tekan tombol ‘Kirim Permohonan’.*