BKN Sebut Pengunduran Diri Rafael Trisambodo Harus Ditolak, Ini Alasannya

Rafael Alun Trisambodo. Kasus Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo. | Tangkapan layar

FORUM KEADILAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus ditolak.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, pengunduran diri Rafael Trisambodo tesebut tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Pengunduran diri dari yang bersangkutan harus ditolak karena masih dalam pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya, Sabtu,  25/2/2023.

Ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6C.

Dalam peraturan tersebut tertulis, permintaan berhenti ditolak apabila pegawai dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

“Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 6, apabila ada pengunduran diri dari yang bersangkutan, harus ditolak,” tegas dia.

Iswinarto menjelaskan, Rafael Trisambodo merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan.

Oleh sebab itu, pengunduran dirinya harus diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian keuangan melalui pejabat yang berwenang secara hierarkis.

“Sehingga pengunduran diri yang bersangkutan secara terbuka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 202 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat 6C,” tandas dia.

Berikut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6:
(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Sebelumnya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Trisambodo menyatakan mundur dari jabatan, serta statusnya sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut merupakan buntut panjang dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Perilaku anaknya yang kerap memamerkan kendaraan mewah menjadi sorotan publik.

Pernyataan pengunduran diri Rafael ini termaktub dalam surat terbuka, Jumat, 24/2/2023.

Rafael Trisambodo dalam suratnya mengatakan, tetap akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kententuan yang berlaku. Meskipun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, Direktorat Pajak belum menerima surat pengunduran diri tersebut secara resmi.

“Meskipun surat terbuka pengunduran diri saudara RAT (Rafael Triasambodo) sudah beredar di publik, secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan,” kata dia, Jumat 24/2.*