Mahfud MD Buka Suara Soal Kasus Penganiayaan Anak Pejabat DJP

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi tanggapan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17).
Mario diketahui merupakan anak dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedangkan korban merupakan anak dari pengurus GP Ansor.
Mahfud menyebut tak ada perdamaian dan kasus tersebut harus diproses secara hukum.
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya di akun Twitter miliknya pada Kamis, 23/3/2023.
Tdk ada perdamaian atau permaafan dlm hukum pidana. Utk perkara ringan mmg ada restorative justice. Penganiayaan yg dilakukan oleh anak pejabat ini hrs diproses hukum. Scr hkm administrasi Pjbt yg pny anak dlm tanggungan hedonis dan ber-foya2 hrs diperiksa https://t.co/NcdcdmlE8t
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 23, 2023
Selain pelaku yang harus diproses hukum, Mahfud juga menyebut orang tua Mario, Rafael Alun Trisambodo, juga harus diperiksa.
“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario bertemu dengan korban dalam rangka menyelesaikan masalah A dengan David saat keduanya masih berpacaran.
Awalnya, David dan Mario berbicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung dengan tindak kekerasan.
Mario menganiaya David hingga babakk belur dan tak sadarkan diri.
Polisi menetapkan Mario dan seorang temannya dengan inisial SLR sebagai tersangka.
Sedangkan ayah Mario, Rafael Alun dicopot dari jabatannya di Kemenkeu.*