Konflik Agraria Pakel Tak Kunjung Usai, Massa Lakukan Aksi Mogok Makan

Demo warga Pakel
Puluhan orang warga Pakel, Banyuwangi berunjuk rasa dan mogok makan di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta Selatan, Senin, 20/2/2023. | Mohammad Arfan Fauzi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Massa yang terdiri dari Tim Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) beserta warga Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur melakukan aksi mogok makan di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta Selatan, Senin, 20/2/2023.

Aksi mogok makan ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada 3 petani pakel yang ditangkap Polda Jawa Timur yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Mereka ditangkap pihak kepolisian karena dianggap melanggar Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Bacaan Lainnya

Penanggung jawab aksi Abdul Ghofar mengatakan, para petani Pakel sudah berkali-kali dikriminalisasi. Selain 3 orang tersebut menurut data Tekad Garuda ada 2 orang lagi yang sempat ditangkap dalam rentang waktu 2020-2023.

“Kami sama teman-teman dan warga Pakel di sini datang untuk meminta hak-hak petani pakel yang dirampas dan dikriminalisasi,” ucap Ghofar.

Ghofar mengatakan mereka akan terus berada di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang sampai Jumat, 24/2 atau sampai permintaan mereka dipenuhi pemerintah.

“Kalau dalam UU Pokok Agraria pasal 13 ayat 2, harusnya pemerintah mencegah adanya usaha dalam lapangan agraria dari monopoli perseorangan, apalagi pemerintah kan gencar mengatakan hal tersebut. Seharusnya UU tersebut berpihak dengan warga pakel,” ujarnya.

Sebelumnya, Jumat, 3/2, malam, 3 warga Pakel Banyuwangi, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Mereka dituduhkan dengan tuduhan penyebaran berita bohong atas konflik agraria warga Pakel dengan PT. Bumi Sari yang dianggap mengambil lahan warga Pakel.

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi tetap menerbitkan sertifikat hak guna usaha atau HGU kepada PT. Bumi Sari sehingga konflik agraria masih berlanjut.*

 

Laporan Mohammad Arfan Fauzi

 

Pos terkait