FORUM KEADILAN – Hakim yang mengadili kasus impor baja dengan terdakwa Tahan Barunea, Budi Hartono Linardi (BHL). dan Taufiq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Jumat, 17/2/2023, melarang pengunjung dan wartawan untuk mengambil gambar atau merekam persidangan.
“Tolong jangan ada yang mengambil gambar ya. Harus izin. Ini sepertinya semua terinspirasi dengan kasus Sambo ini,” ujar Hakim Ketua Eko Ariyanto sesaat membuka persidangan pukul 10.30 WIB.
Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut. Ada enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
Ketiga terdakwa disidangkan secara bersama-sama di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, PN Jakpus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Ketiga terdakwa tersebut adalah
- Tahan Banurea merupakan mantan pejabat Kementerian Perdagangan RI (Kemendag). Dia menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI periode April 2017–Agustus 2018 dan Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020.
- Budi Hartono Linardi merupakan penanggung jawab atau pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Taufiq merupakan karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia.
Ketiganya didakwa bersama-sama diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi impor baja dan turunannya Kemendag RI pada 2016-2021.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin