Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Ichsan Fuady Dilantik Jadi Sekjen Bawaslu

Redaksi
Pelantikan Ichsan Fuady
Pelantikan Ichsan Fuady/Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ichsan Fuady dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 17/2/2023.

Fuady menggantikan Gunawan Suswantoro, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Keppres ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni 13 Februari 2023 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengangkat saudara Ichsan Fuady sebagai Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak tanggal pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon IA sesuai peraturan perundang-undangan,” petikan Keppres yang dibacakan saat pelantikan hari ini, Jumat, 17/2/2023.

Dalam keppres itu, Presiden Jokowi juga memberhentikan dengan hormat Fuady dari jabatannya sebelum ini, yakni Inspektur Utama Sekretariat Bawaslu.

“Saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” ucap Fuady saat membacakan sumpah jabatan.

Pada kesempatan yang sama, Ichsan juga membacakan Pakta Integritas sebagai berikut:

Satu, membangun dan menginternalisasi budaya antikorupsi dengan cara berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.  

Dua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Empat, menghindarkan diri dari pertentangan kepentingan, conflict of interest dalam pelaksanaan tugas.

Lima, mengedepankan efisiensi dalam penghematan anggaran dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

Enam, memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.

Tujuh, bertindak berdasarkan standard operating procedure dalam melaksanakan tugas administrasi dan teknis operasional pengawasan pemilu.

Delapan, memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional juga pelayanan yang optimal kepada ketua dan anggota.

Sembilan, bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik tertentu calon peserta pemilu dan media massa tertentu.

Sepuluh, akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas di Sekretariat Jenderal Bawaslu kepada Ketua Bawaslu dan turut menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkan.

Sebelas, membangun sinergitas dan komunikasi yang baik dengan ketua dan anggota jajaran Sekretariat Jenderal serta stakeholders pemilu sesuai dengan Perbawaslu mengenai tata kerja dan pola hubungan pengawasan pemilihan umum.

Dua belas, bila melanggar hal-hal tersebut di atas, maka siap bertanggung jawab dan menghadapi konsekuensinya.*